Mantan Bupati Seluma Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Tukar Guling Lahan

Sidang perdana kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma yang melibatkan mantan Bupati-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan agenda dakwaan, pada Kamis (14/11/2024). 

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH ini dihadiri oleh keempat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Sekretari Daerah Seluma Mulkan Tajudin, mantan kepala BPN Seluma Djasran Harahap dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Reki Afrizal, keempat terdakwa pada kasus ini didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. 

"Tadi keempat terdakwa kami dakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 undang-undang tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 dan subsider pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1, keduanya undang 12 i undang Tipikor," ujar Reki, Kamis (14/11/2024). 

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 2 Kg Ganja Dari Tangan Mahasiswa

BACA JUGA:Warga Sungai Serut Merugi, Pancairan Uang KUR BRI Diduga Digelapkan Kenalan

Lebih lanjut, para terdakwa ini memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari Murman yang memerintah Mulkan untuk membuat usulan tukar guling lahan ini dan Rosnaini Abidin selaku Ketua DPRD saat itu yang menyetujui usulan dari Pemkab. 

"Perannya Murman selaku Bupati saat itu yang mana setiap adminitrasi tukar guling tersebut diperintah olehnya, Mulkan yang diperintahkan untuk membuat usul tukar menukar, terdakwa Djasran selaku penaksir yang menandatangi berita acara padahal dia tidak melaksanakan penaksir, dan Ketua DPRD saat itu yang menyetujui tukar guling ini," kata Reki.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: