HONDA BANNER

Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK

Sidang Perdana, Ini Isi Petitum Pemohon yang Diajukan ke MK

RENALD/BE MK RI menggelar sidang perdana perkara PHPU kepala daerah tahun 2024, Kamis 15 Mei 2025.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada Kamis, 15 Mei 2025. Salah satu perkara yang masuk dalam sidang perdana tersebut adalah PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, bersama dua hakim anggota, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, yakni Zetriansyah, membacakan permohonan yang diajukan kepada MK. Ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan pada 19 April 2025, telah terjadi dugaan pelanggaran serius yang menurutnya merupakan bentuk kejahatan dengan modus baru.

"Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 2, Ii Sumirat Mersyah, ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari tim paslon nomor urut 3, Rifai–Yevri Sudianto," ungkap Zetriansyah di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Muhammad Haikal Malik, Atlet Muda Bengkulu Selatan Lolos DBL Camp 2025, Siap Bela Indonesia

BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Asal Bengkulu Selatan Wafat di Madinah

Berdasarkan hal tersebut, pemohon mengajukan sembilan poin petitum, di antaranya:

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

2. Membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 346 terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang diumumkan pada 24 April 2025.

3. Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, Rifai Tajuddin–Yevri Sudianto, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Bengkulu Selatan.

4. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon pasca putusan MK.

5. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2025 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, khususnya bagi paslon nomor urut 3.

BACA JUGA:Didiskualifikasi MK dari Calon Bupati Bengkulu Selatan, Ini Tanggapan Gusnan Mulyadi

BACA JUGA:PLN dan Kemendiktisaintek Jalin Kerja Sama Riset dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: