Dukcapil Kota Bengkulu Berikan Solusi Untuk KK yang Gagal Cetak
--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) akibat peristiwa kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan data lainnya, terkadang mengalami kendala karena pengajuan KK tidak dapat diproses atau gagal dicetak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kegagalan pencetakan KK adalah masih adanya anggota keluarga yang telah wajib melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), namun belum melakukan perekaman data biometrik.
Perekaman e-KTP sendiri sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, meskipun pencetakan fisik KTP baru diberikan saat warga memasuki usia 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kendala tersebut.
“Sering kali pengajuan Kartu Keluarga tidak dapat diproses karena masih ada anggota keluarga yang sudah wajib melakukan perekaman e-KTP tetapi belum melakukan perekaman. Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang telah berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan sehingga seluruh layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar,” ujar Widodo.
BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Bedah Rumah di Syukuri Warga
BACA JUGA:Satlantas Polresta Bengkulu Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Balap Liar
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun sejumlah kecamatan yang telah melayani perekaman data kependudukan.
Selain itu, Dukcapil Kota Bengkulu juga memberikan layanan jemput bola bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke lokasi pelayanan.
“Bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kami menyediakan layanan perekaman langsung ke rumah. Masyarakat cukup menghubungi Dukcapil atau petugas terkait, kemudian tim kami akan datang untuk melakukan perekaman,” kata Widodo.
Menurutnya, setelah proses perekaman selesai dilakukan, pengajuan Kartu Keluarga dapat kembali diproses dan dicetak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukcapil Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan administrasi kependudukan dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu atau petugas pelayanan kependudukan setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
