Usut Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Segel Tiga Stockpile Batu Bara Dua Perusahaan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyegelan terhadap tiga titik lokasi stockpile milik dua perusahaan tambang, yakni PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning yang erada di kawasan Teluk Sepang, Kecamata-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Selasa (29/7/2025), Kejati Bengkulu melakukan penyegelan terhadap tiga titik lokasi stockpile (tempat penimbunan) batu bara milik dua perusahaan tambang, yakni PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Minning (RSM), yang berada di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Penyegelan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang saat ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyegelan tersebut, tim penyidik memasang garis penyegelan "Kejaksaan Line" di area stockpile, termasuk pada enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, menyebutkan bahwa dari tiga titik yang disegel, dua di antaranya milik PT Inti Bara Perdana yang masih memiliki stok batu bara, sedangkan satu titik lainnya milik PT Ratu Samban Minning yang stok batu baranya telah kosong.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyegelan terhadap tiga titik lokasi stockpile milik dua perusahaan tambang, yakni PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning yang erada di kawasan Teluk Sepang, Kecamata-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke-80, Pemkot Bengkulu Siapkan Beragam Lomba dan Agenda Meriah
"Selain stockpile, alat berat dan truk yang ada di lokasi juga turut kami segel dengan memasang garis Adhyaksa Line," ujar Ristianti.
Terkait jumlah stok batu bara yang masih tersisa di lokasi PT Inti Bara Perdana, Ristianti menjelaskan bahwa tim penyidik belum dapat memastikan jumlahnya. Perhitungan akan dilakukan setelah pemotretan udara menggunakan drone selesai dilakukan.
"Jumlah pasti stok masih menunggu hasil dokumentasi udara melalui drone," tegasnya.
Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditetapkan dengan peran masing-masing, yakni:
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana.
- Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya.
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu.
- Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang batu bara di Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: