Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pelindo, Dokumen dan HP Pejabat Disita Terkait Korupsi Tambang Rp 300 Miliar

Tim penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penggeledahan di PT Pelindo regional Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Bengkulu pada Senin (21/7/2025). Penggeledahan berlangsung selama dua jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks berisi dokumen serta satu unit handphone milik General Manager Pelindo, S. Joko. Tak hanya itu, handphone milik sejumlah pejabat Pelindo lainnya juga turut disita, yakni milik Iwan Santosa (Plh Manajer Keuangan), M. Bagus (Junior Manajer Hukum), dan Dody Nata Irawan (Manajer Operasi).
Selain handphone, beberapa unit laptop yang digunakan di lingkungan kantor Pelindo juga disita tim penyidik sebagai bagian dari barang bukti.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Bengkulu. Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas dua perusahaan, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Pimpin FKP 2025, Dorong Pelayanan Polri Cepat dan Responsif
BACA JUGA:Satgas PAD Bengkulu Sidak Titik Parkir Pengganggu Lalin di KZ Abidin dan Meranti
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan pengangkutan batu bara ke kapal.
"Penggeledahan berkaitan dengan pengangkutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara dengan menjual secara tidak benar. Kami juga telah menemukan unsur melawan hukum," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang mengatakan dari penggeledahan di Pelindo, pihaknya menyita berbagai dokumen dan handphone milik pejabat di Pelindo. "Kami mendapatkan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang terdiri dari HP dan laptop itu kami sita sebagai bahan penyidikan untuk kami teliti lebih lanjut," ujar Danang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp300 miliar, penyidik telah melakukan berbagai upaya seperti menyita aset berupa dua tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain, yakni kantor PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, kantor KSOP Bengkulu, hingga rumah pribadi.
Namun, dari banyaknya upaya yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu, hingga saat ini mereka belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara dengan angka fantastis ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: