Sidang Gratifikasi Rohidin Cs, 9 Kader Partai, Termasuk 2 Ketua DPRD, Akui Setor Dana Pilkada Lebih dari Rp3 M

Sidang gratifikasi Rohidin Mersyah hadirkan 9 saksi kader Golkar. Mereka akui setor dana Pilkada lebih dari Rp3 miliar.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Evriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi, mayoritas dari unsur pimpinan DPRD se-Provinsi Bengkulu. Kesaksian mereka difokuskan untuk membuktikan dakwaan gratifikasi yang diterima oleh Rohidin Mersyah.
Para saksi yang dihadirkan antara lain Sumardi (Ketua DPRD Provinsi Bengkulu), Zamhari (Ketua DPRD Mukomuko), Lukman Effendi (Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong), Ahmad Lutfi (Wakil Ketua I DPRD Lebong), Samsul Aswajar (Wakil Ketua I DPRD Seluma), Ichram Nur Hidayah (Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara), Ansori M (Wakil Ketua II DPRD Kepahiang), Dodi Martian (Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan), dan Alfian Defandra (Anggota DPRD Kepahiang).
Dalam kesaksiannya, sejumlah kader Partai Golkar tersebut mengakui telah menyetorkan dana pribadi untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Total dana yang disebut diserahkan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Sumbangan ini, menurut mereka, merupakan perintah dari DPP Partai Golkar sebagai bentuk dukungan kepada Rohidin.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Rohidin Cs: Kepala Sekolah Akui Kumpulkan Dana Pilkada Berdasarkan Jumlah Siswa
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Mersyah Diprediksi Memanas, JPU Akan Hadirkan 10 Pengusaha
Nominal yang terungkap dalam persidangan di antaranya Sumardi sebesar Rp1,2 miliar, Zamhari Rp500 juta, Ichram Rp350 juta, Samsul Rp250 juta, dan Ansori Rp300 juta.
Sementara saksi Adrian Defandra mengaku tidak memberikan dana, tetapi berkontribusi dengan memasang 60 baliho Rohidin di wilayahnya. "Kalau saya tidak setor uang, saya bantu dengan baliho. Itu sudah perintah dari DPP, jadi wajib dijalankan," ujar Defandra di persidangan.
Salah satu momen menarik terjadi saat saksi Zamhari terlihat kebingungan menjawab pertanyaan hakim terkait alasan menyetorkan Rp500 juta. Jawabannya yang berputar-putar bahkan sempat membuat ruangan sidang riuh oleh tawa pengunjung. Akhirnya ia beralasan baru masuk partai. “Karena saya baru masuk partai, jadi harus ada sumbangsih. Itu uang pribadi saya,” jawab Zamhari.
Saat diberi kesempatan menanggapi, Rohidin membantah telah meminta atau menentukan nominal dari para kader. Ia menegaskan hanya menyampaikan arahan dari DPP agar kader mendukung penuh pencalonannya.
“Saya tidak pernah memaksa atau menentukan nominal. Saya hanya menyampaikan hasil rapat DPP, bahwa kader diminta memberikan dukungan. Semua itu keputusan masing-masing,” kata Rohidin.
JPU KPK, Agus Subagia, usai persidangan mengatakan bahwa pemberian dana ini dinilai melanggar aturan kampanye berdasarkan PKPU. Dalam aturan, bantuan pribadi maksimal hanya diperbolehkan Rp75 juta, harus dicatat, serta diaudit penggunaannya. Sayangnya, dalam kasus ini, dana diberikan langsung secara tunai kepada Rohidin melalui ajudannya, tanpa pencatatan maupun laporan penggunaan dana.
"Total yang kami hitung lebih dari Rp3 miliar. Dana ini tidak melalui rekening resmi atau mekanisme yang sah, melainkan diserahkan langsung kepada Rohidin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Gubernur," ungkap JPU KPK, Agus Subagia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sementara tim JPU KPK menyebut masih ada potensi pengembangan dari kasus yang turut menyeret nama-nama elite politik daerah Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: