HONDA BANNER
BPBDBANNER

Usut Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Datangkan Ahli Kasus Besar PT Timah dan Palma

Usut Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Datangkan Ahli Kasus Besar PT Timah dan Palma

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo-(ist)-

BENGKULU EKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Bengkulu. Sebagai langkah konkret, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu bahkan telah mendatangkan ahli yang sebelumnya pernah menangani kasus korupsi tambang berskala nasional, seperti perkara PT Timah dan PT Palma.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam operasi pertambangan yang dilakukan di luar izin resmi. Pelanggaran ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kami sengaja menghadirkan ahli yang sudah berpengalaman menangani perkara besar seperti PT Timah dan Palma. Keterangan dari ahli ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memperjelas arah penyidikan, termasuk menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Ristianti, Kamis (27/6/2025).

Senada dengan itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut bahwa keterlibatan ahli akan menjadi dasar penting dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum dan perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Warga Jalan Mangga Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar, Istri dan Anak Baru Pulang Mudik

BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu Seharga Rp7 Juta, Pria di Bengkulu Dibekuk Tim Resmob Macan Gading

“Kami belum bisa merinci lebih jauh soal aktivitas tambang yang diselidiki karena masih dalam proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut berada di luar izin yang seharusnya,” kata Danang.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mandiri (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan praktik pertambangan yang terjadi di wilayah Bengkulu Tengah.

Selain mendatangkan ahli, Kejati Bengkulu juga terus melakukan pemeriksaan saksi secara maraton. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak perusahaan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat langsung dalam operasional pertambangan ilegal tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan dan pihak terkait lainnya dilakukan secara intensif. Tujuannya untuk melengkapi berkas dan memperkuat alat bukti yang ada,” ungkap Danang.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: