HONDA BANNER

Sertifikat Mega Mall & PTM Digadaikan Sejak 2004, Kerugian Negara Ratusan Miliar

Sertifikat Mega Mall & PTM Digadaikan Sejak 2004, Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memasang plang penyitaan di Mega Mall dan PTM-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset vital milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Dalam pengembangan kasus yang kian memanas ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, serta Direktur PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yang diketahui sebagai pengelola Mega Mall dan PTM.

Penyidik menyebut telah ditemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, empat orang saksi yang merupakan penyelenggara negara turut diperiksa guna memperkuat alat bukti yang ada.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan fakta mengejutkan: aset milik Pemkot berupa sertifikat Mega Mall dan PTM ternyata telah diagunkan ke sejumlah bank sejak tahun 2004.

BACA JUGA:Narkoba di Bengkulu, Warga Cempaka Permai Diciduk Polisi dengan Satu Paket Sabu

BACA JUGA:Era Sekolah Favorit Tamat di Bengkulu, Disdikbud Tegaskan Semua SMP Kini Bermutu Setara

“Kami menemukan bahwa aset tersebut, yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah, telah diagunkan kepada empat bank sejak 2004. Bahkan, diduga sempat dijual dan diiklankan oleh pihak yang kini sedang kami dalami,” kata Danang, Jumat (30/5/2025).

Danang menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dokumen-dokumen perjanjian antara para pihak yang berlangsung pada tahun 2004 dan 2005. Namun yang menjadi tanda tanya besar, setelah periode tersebut, tidak ditemukan lagi adanya perjanjian lanjutan.

“Kami masih menelaah isi perjanjian yang terjadi pada 2004 dan 2005. Setelah itu tidak ada lagi perjanjian tercatat hingga sekarang,” tambahnya, mengindikasikan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.

Penyidikan pun belum selesai. Kejati Bengkulu dengan tegas membuka peluang penambahan tersangka baru, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara. “Perkara ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Danang.

Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Ironisnya, SHGB tersebut lalu dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan pasar. Puncaknya, sertifikat itu kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga. Ketika kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga muncul utang kepada pihak ketiga, menciptakan lingkaran permasalahan yang merugikan keuangan daerah secara masif.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: