HONDA BANNER
BPBDBANNER

Diperiksa di Kejagung, Tim Hukum Pastikan Helmi Hasan Taat Hukum Terkait Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu

Diperiksa di Kejagung, Tim Hukum Pastikan Helmi Hasan Taat Hukum Terkait Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu pagi (30/7). Kedatangan Helmi Hasan ini untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern) Bengkulu.

Tim Hukum Helmi Hasan, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa kedatangan kliennya adalah sebagai saksi, mengingat ia menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu pada periode 2013-2023.

"Sebagai orang yang taat hukum, Pak Helmi datang ke Gedung Kejagung RI untuk dimintai keterangan sebagai statusnya selaku mantan Wali Kota Bengkulu periode tahun 2013-2023," kata Ana Tasia Pase.

Ana menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena kebetulan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang ada kegiatan di Jakarta, sehingga memudahkan proses tersebut.

"Kebetulan Pak Helmi sedang ada di Jakarta bersamaan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga proses pemeriksaan berlanjut. Kedatangan Helmi Hasan berkaitan dengan konfirmasi surat-surat yang sudah dibuat mulai dari ke Bank Victoria, ke Bank BRI hingga meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemudian ke BPKP terkait dengan perjanjian yang ada. Itu saja intinya berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan dari jam 9 hingga setengah 2 siang," tutup Ana Tasia Pase.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Tanah di Jalan KZ Abidin Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Meluas, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka TPPU

Politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, menambahkan bahwa kehadiran Helmi Hasan adalah untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait Mega Mall.

"Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cabang Palembang. Kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukkan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita," kata Kusmito Gunawan.

Kusmito juga menjelaskan mengapa pemeriksaan dilakukan di Kejagung. Menurutnya, itu hanyalah kebetulan karena Helmi Hasan sedang dinas di Jakarta, dan kewenangan kejaksaan untuk menentukan tempat pemeriksaan. Yang terpenting, lanjut Kusmito, adalah Helmi Hasan telah memberikan data dokumen dan menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah administrasi konkret yang dilakukan sewaktu menjabat Wali Kota Bengkulu.

"Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No. 415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Wali Kota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta Audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya. Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset Pemkot," tutup Kusmito.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari CV Dwisaha Selaras, serta Direktur Utama PT Trigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Lestari.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: