HONDA BANNER

JPU KPK Hadirkan Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu, Ungkap Aliran Dana “Serangan Fajar” untuk Pilkada 2024

JPU KPK Hadirkan Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu, Ungkap Aliran Dana “Serangan Fajar” untuk Pilkada 2024

Kelima pejabat eselon II Pemprov Bengkulu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (14/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi.

Selain Rohidin, dua terdakwa lain yang turut disidangkan yakni mantan Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan seorang pengusaha bernama Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengumpulan dana kampanye untuk kepentingan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan 7 Saksi Kunci

BACA JUGA:Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana

Kelima pejabat eselon II yang dihadirkan sebagai saksi adalah:

  1. Syarifuddin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu
  2. Heri Yulian Hidayat – Kepala Dinas DP3APPKB
  3. Jaduliwan – Kepala Badan Kesbangpol
  4. Heru Susanto – Kepala Inspektorat
  5. Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam kesaksian di persidangan, kelima pejabat mengaku pernah dikumpulkan oleh Rohidin Mersyah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka diminta untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin, terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Gratifikasi Rp2,35 M, 12 Pegawai Bank Bengkulu Akan Bersaksi di Sidang Rohidin Cs

BACA JUGA:Sambangi Keluarga Korban Pembunuhan, Anggota DPR RI Derta Rohidin Sampaikan Belangsungkawa

“Kami diminta menyumbang dana dengan nominal berbeda-beda. Uang itu kemudian disalurkan ke tingkat kecamatan melalui koordinator lapangan,” ungkap salah satu saksi.

Uang tersebut diduga digunakan untuk praktik “serangan fajar” atau politik uang jelang hari pemungutan suara.

JPU KPK Asril SH menyebut bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. “Keterangan ini menegaskan adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada, yang masuk dalam kategori gratifikasi dan pemerasan,” tegas Asril.

Sementara itu, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana. “Itu bukan perintah Pak Rohidin. Para saksi bertindak atas inisiatif sendiri,” ujar Aan membantah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: