HONDA BANNER

Berkas Kasus Rohidin Mersyah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Korupsi Segera Digelar di Bengkulu

Berkas Kasus Rohidin Mersyah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Korupsi Segera Digelar di Bengkulu

Rohidin Mersyah-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas berstatus P21 ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2025), menandai selesainya tahap penyidikan.

Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, MH, menyatakan kliennya kooperatif selama proses hukum. “Penyidikan berjalan lancar. Klien kami patuh pada setiap tahapan, dan penyidik bekerja secara transparan,” tegas Aan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan Rohidin dan dua tersangka lainnya—Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Evrianshah—dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Usai Digeledah, Penyidik KPK Bawa Tas dan Koper dari Kantor Gubernur Bengkulu

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, yang mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin. KPK menduga mereka memeras pegawai Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana ilegal mendukung Pilkada 2024. Lima lainnya berstatus saksi.

Rohidin dituduh memanfaatkan jabatan untuk memaksa pegawai menyetor dana ke kas tertentu. Jika terbukti, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. “Kami siap hadapi sidang di Bengkulu. Proses hukum harus berjalan objektif,” tambah Aan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: