Ratusan APK Melanggar, Bawaslu Kota Bengkulu Beri Saran Perbaikan ke Paslon

Ratusan APK Melanggar, Bawaslu Kota Bengkulu Beri Saran Perbaikan ke Paslon

Pelanggaran APK dan tindak lanjut Bawaslu Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat saran perbaikan kepada lima pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terkait ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan penempatan.

Pelanggaran tersebut mencakup pemasangan APK di sejumlah lokasi yang dilarang, sebagaimana diatur dalam surat dari KPU, Penjabat Wali Kota, serta Gubernur Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 Poin G dan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, beberapa titik pemasangan APK, seperti Pantai Panjang, Tapak Paderi, dan area bersejarah Rumah Bung Karno, adalah lokasi terlarang.

“Kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada seluruh paslon terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA: Debat Pilgub Perdana, Polda Bengkulu Turunkan 343 Personel untuk Pengamanan

BACA JUGA:Dani-Sukatno Usung UMKM Naik Kelas dan 1000 Pengusaha Baru

Pemasangan APK di lokasi yang dilarang juga mencakup area milik pemerintah, tempat ibadah, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, serta sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit. Bawaslu menekankan bahwa APK harus memenuhi aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

Ahmad menjelaskan, ratusan APK ditemukan melanggar aturan, di antaranya dipasang di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar, sepanjang jalan pantai, hingga cagar budaya.

“Kami telah menyampaikan surat saran perbaikan ke setiap liaison officer (LO) paslon untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka pelanggaran ini akan dicatat sebagai temuan administrasi dan direkomendasikan untuk ditertibkan.

“Seluruh APK yang tidak sesuai hasil pengawasan akan ditindak sesuai mekanisme, namun sebelumnya kami sampaikan saran perbaikan sebagai langkah pencegahan,” tutup Ahmad.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: