Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Pilkada

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Pilkada

- Apel Siaga Penertiban APK dan APS di Bawaslu Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar apel siaga penertiban alat peraga sosialisasi Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Provinsi di kawasan Padang Harapan pada Senin pagi, 23 September 2024.

Apel gabungan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti kepolisian, Satpol PP, KPU, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyatakan bahwa apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi masa kampanye.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu dan Panwacam siap melakukan penertiban. Mulai hari ini, alat peraga yang dipasang harus sesuai ketentuan kampanye, bukan lagi alat peraga sosialisasi," kata Faham Syah.

BACA JUGA:1,5 Juta Pemilih Bakal Tentukan Gubernur Bengkulu 2024-2029

BACA JUGA:Paslon Pilkada Bengkulu 2024 Siap Diumumkan, KPU Gelar Pengundian Nomor Urut

Apel siaga ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pilkada sudah mendekati masa kampanye.

"Dengan H-2 sebelum masa kampanye dimulai, kami berharap semua kegiatan kampanye nanti berjalan tertib. Jika ada pelanggaran, kami siap melakukan tindakan tegas," tambahnya.

Selain itu, Faham Syah mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan partisipatif selama Pilkada.

"Kami meminta masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi. Pemerintah daerah dan KPU telah mengatur titik-titik pemasangan alat peraga, dan ada beberapa lokasi yang dilarang, seperti rumah ibadah, sekolah, serta gedung-gedung pemerintah," jelas Faham Syah.

Bawaslu juga menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk di tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, serta fasilitas pemerintah. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam masa kampanye Pilkada Bengkulu 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: