"KPU dan Bawaslu Bengkulu Pastikan APK Ditertibkan Sebelum Masa Tenang

Total sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) dan melanggar aturan di Kota Bengkulu. -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terus berupaya memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye ditertibkan menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada 24 September 2024. Untuk itu, KPU aktif berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder terkait.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyatakan bahwa pihaknya berkewajiban memastikan tidak ada APK yang melanggar aturan atau belum diterbitkan peserta pemilu. "Kami terus memeriksa APK yang belum diterbitkan peserta dan akan segera berkoordinasi untuk memastikan semuanya dibersihkan sebelum masa tenang dimulai," jelas Rayendra.

Penertiban APK dan bahan kampanye menjadi prioritas KPU agar masa tenang dapat berjalan sesuai aturan, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dihentikan. Rayendra juga mengimbau seluruh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa tenang demi terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat sebanyak 17.131 APK dan bahan kampanye yang perlu diawasi, termasuk 38 laporan pelanggaran yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU dalam waktu tujuh hari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau APK dan bahan kampanye yang melanggar aturan untuk memastikan ketertiban selama masa tenang.

"Penertiban ini penting untuk menciptakan pemilu yang tertib dan sesuai aturan. Kami berharap peserta pemilu dapat bekerja sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Ahmad.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah KPU dan Bawaslu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan sesuai dengan regulasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: