Polresta Bengkulu Ungkap Penipuan Penggandaan Uang, Rp6 Juta Dijanjikan Jadi Rp6 Miliar

Polresta Bengkulu Ungkap Penipuan Penggandaan Uang, Rp6 Juta Dijanjikan Jadi Rp6 Miliar

Press Release ungkap kasus penipuan penggandaan uang oleh Satreskrim Polresta Bengkulu-(ist/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Burhan (50) warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap polisi lantaran mengaku bisa menggandakan uang mencapai 6 miliar rupiah.

Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr,K, mengatakan kepada korban pelaku mengaku bisa menggandakan uang yang korban berikan sebanyak 6 juta rupiah menjadi 6 miliar rupiah. 

"Janji pelaku kepada korban uang 6 juta sekian yang diserahkan akan menjadi 95 juta rupiah hingga 6 miliar rupiah," jelass Ego, Rabu (23/10/2024). 

Lebih lanjut, Ego menuturkan sejauh ini setelah dilakukan pendalaman diketahui pelaku telah melancarkan aksinya selama 3 bulan dan sudah ada beberapa korban lainya dengan kerugian bervariasi. 

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman

BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

"Sudah 3 bulan dan Yang baru kita pastikan itu baru satu korban, tapi dari keterangan korban sudah ada 8 orang yang mengaku menjadi korban," kata Ego. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan pendekatan secara personal kepada dan mengaku sebagai penjual barang antik serta barang keramat untuk menyakinkan para korbannya. 

Setelah berhasil menyakinkan korban pelaku langsung melakukan ritual dengan cara pura-pura kesurupan. Pada saat kesurupan itulah pelaku menyebutkan berapa jumlah uang yang akan korban dapatkan nanti. 

"Setelah kita dalami modusnya sendiri pelaku mengaku sebagai penjual barang antik dan barang keramat dan kesurupan saat melakukan ritual," ucap Ego. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Januari-September 2024, Polresta Bengkulu Terbitkan 12.366 SIM

Terkait dengan kasus ini, Polresta Bengkulu terus melakukan pendalaman dan meminta kepada seluruh masyarkat yang merasa menjadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan pelaku diharapkan dapat melaporkannya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau merasa tertipu diharapkan bisa melaporkan ke Polresta Bengkulu," tutup Ego.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: