Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman -Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib. 

Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga  Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. 

Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. 

Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. 

BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri

Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). 

Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. 

BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih

BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi

Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. 

Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: