Kadisdik Kota Bengkulu Tegaskan Pungli Rp 35 Ribu untuk Seragam Paslon Gubernur Hoaks

Kadisdik Kota Bengkulu Tegaskan Pungli Rp 35 Ribu untuk Seragam Paslon Gubernur Hoaks

Dinas Pendidikan Kota Bengkulu membantah kabar yang menyebutkan adanya pungutan liar Rp 35 ribu untuk sumbangan baju salah satu pasangan calon gubernur. -(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu dengan tegas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp 35 ribu di sekolah-sekolah untuk membeli seragam salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A Gunawan, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan fitnah, serta tidak didasarkan pada fakta.

"Kami tegaskan berita itu hoaks, fitnah. Tidak ada perintah seperti itu baik secara lisan maupun tertulis. Silakan kroscek ke sekolah-sekolah, yang jelas kami pastikan itu tidak benar," ujar Gunawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188 Akta Kelahiran di 2024

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Vaksinasi Rabies Gratis, Kuota Vaksinasi 500 Dosis

Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Digubris

Gunawan juga mengindikasikan bahwa Dinas Dikbud akan menempuh jalur hukum jika klarifikasi mereka tidak ditanggapi oleh media yang memberitakan tuduhan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk melindungi citra positif Dinas Dikbud yang dirusak oleh pemberitaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menambahkan bahwa konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, berita tentang pungli itu tidak benar dan bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Dikbud.

BACA JUGA:Usaha Lapangan Sepakbola Mini dan Studio Gym Dikenakan Pajak Daerah

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Usulkan Buffer Stock Rp 700 Juta untuk Antisipasi Bencana

"Konferensi pers ini untuk menyanggah dan meluruskan berita terkait dugaan pungli yang tersebar. Ini sesuai dengan mekanisme undang-undang pers yang berlaku," ujar Gita.

Pernyataan Kepala Sekolah dan Pihak Terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: