Usaha Lapangan Sepakbola Mini dan Studio Gym Dikenakan Pajak Daerah

Usaha Lapangan Sepakbola Mini dan Studio Gym Dikenakan Pajak Daerah

Usaha Lapangan Sepakbola Mini dan Studio Gym Dikenakan Pajak Daerah -(foto: istimewa)-

"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.

Nurlia menjelaskan bahwa pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

 BACA JUGA:Hindari Penggunaan Kental Manis untuk Balita, Aisyiyah dan YAICI Orientasi Kader di Bengkulu

BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Pilkada 2024

"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukkan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkohol nya," sebutnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: