HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025, Bapenda Kota Bengkulu Imbau Warga Segera Lunasi

Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025, Bapenda Kota Bengkulu Imbau Warga Segera Lunasi

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengumumkan perpanjangan masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengingatkan bahwa pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar 1% dari total pajak.

"Warga diimbau untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Karena jika melewati batas waktu, otomatis akan dikenakan denda 1 persen," jelas Nurlia, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Demo Hari Tani di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Janji Tindaklanjuti Aspirasi Petani

BACA JUGA:Ciptakan Wisata Ramah Keluarga, Walikota Dedy Perketat Aturan Bagi Pedagang di Pantai Panjang

Nurlia juga menekankan bahwa PBB adalah sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk taat membayar PBB, karena kontribusinya sangat berperan dalam mempercepat pembangunan kota.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Bengkulu juga telah meluncurkan aplikasi PADEK (Pajak Daerah Elektronik Kota Bengkulu), inovasi pertama di Provinsi Bengkulu yang memungkinkan pembayaran PBB dan pajak lainnya secara digital.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: