HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Tertibkan Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak

Pemprov Bengkulu Tertibkan Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu saat ditertibkan -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar kegiatan penertiban pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemprov, serta kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan ini dilaksanakan mulai 31 Juli hingga 11 Agustus 2025 dengan melibatkan sejumlah instansi seperti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, serta Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, menyampaikan bahwa penertiban menyasar seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan oleh pejabat eselon II, III, IV, staf, hingga kendaraan operasional.

"Jika dalam pengecekan ditemukan kendaraan yang menunggak pajak atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka kendaraan tersebut akan ditahan sementara hingga urusan administrasinya diselesaikan oleh OPD terkait,” tegas Riki, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bengkulu Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Signifikan, Ajak Seluruh OPD Bersinergi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membayar pajak, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menambahkan bahwa penertiban kepatuhan pajak ini juga dibarengi dengan validasi dan pengecekan aset kendaraan dinas, sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

"Validasi ini penting untuk memastikan kendaraan yang tidak digunakan lagi bisa segera dihapus atau dilelang. Kita ingin tata kelola aset lebih tertib," pungaksnya.

Saat ini, jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat sebanyak 3.809 unit, terdiri dari 2.949 unit kendaraan roda dua dan 884 unit kendaraan roda empat.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: