Inspektorat Minta Dua Oknum Guru Dinonaktifkan, Bupati Rifa’i Minta Kasus Diselidiki Secara Hukum dan Adat

Skandal dugaan perselingkuhan dua oknum guru ASN (C dan Y) di Bengkulu Selatan sedang diproses Inspektorat (IPDA) BS dan Disdikbud-IST-
KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan skandal asmara yang melibatkan dua oknum guru SD di Bengkulu Selatan kini memasuki babak serius. Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan memastikan telah memproses laporan terhadap dua oknum guru SDN berinisial YN dan CS, yang diduga melakukan hubungan terlarang hingga dipergoki langsung oleh suami salah satu pihak.
Inspektur Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi. Tim meyakini ada pelanggaran dan memohon kepada Bupati agar kedua oknum guru tersebut dinonaktifkan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan dan menjaga suasana kondusif di sekolah.
“Bila nanti terbukti, kami akan sampaikan hasilnya kepada Bupati untuk pemberian sanksi, apakah sanksi berat atau bentuk sanksi lain sesuai aturan,” tegas Hamdan, Rabu (22/10/2025).
Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa’i Tajuddin, menanggapi kasus ini dengan nada prihatin. Namun, Bupati menekankan bahwa setiap langkah penindakan harus didasarkan pada bukti hukum formal yang sah dan objektif.
BACA JUGA:Terlibat Penggelapan Mobil Rp90 Juta, Oknum Kades Sukaraja Nonaktif Diringkus Bersama Tiga Rekan
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Sadis Tewaskan Balita di Tanjung Tebat Ditangkap Tengah Malam
“Secara hukum formal, memang sulit untuk membuktikan. Penindakan dari kami juga harus berdasarkan alat bukti dan keterangan pendukung yang sah,” terang Rifa’i.
Bupati juga menyinggung foto-foto yang beredar, menyebutnya belum bisa menjadi bukti kuat tindakan asusila. Ia membuka opsi untuk menjatuhkan sanksi administratif seperti pemindahan lokasi tugas atau penonaktifan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan lengkap.
Selain sanksi hukum formal ASN, Pemkab juga membuka kemungkinan untuk melibatkan Badan Musyawarah Adat (BMA) guna meninjau aspek sanksi adat, seperti cuci kampung.
“Kalau nanti terbukti secara hukum formal, baru kita bisa ambil tindakan disiplin sesuai aturan ASN,” pungkasnya, sembari berharap kedua pihak menjaga martabat profesi sebagai pendidik.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: