Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor Dihukum Penjara Kasus Korupsi BTT Seluma

Korupsi Berjamaah, Mantan Pejabat Hingga Kontraktor Dihukum Penjara Kasus Korupsi BTT Seluma

Sidang kasus korupsi BTT Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memutuskan bahwa 12 terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma bersalah.

Para terdakwa divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindakan Korupsi yang merugikan negara.

Meski divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, terhadap 12 terdakwa ini divonis dengan hukuman pidana  1 tahun penjara.

"Para terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri," ucap  Fauzi Isra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/6/2024).

Masih kata Fauzi Isra, mereka terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf  a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

"Adapun hukuman pidana yang dijatuhkan kepada 12 terdakwa pun sama yakni satu tahun penjara," pungkasnya .

Adapun  para 12 terdakwa yang dijatuhkan vonis yakni:

1.  Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. 

2. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni di pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

3. Direktur CV DN Racing Konstruksi, Decki Irawan di hukum satu tahun penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 50 juta serta dibebankan mengembalikan uang megara sebesar Rp 750 juta. 

4. Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta.

5.  Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata di vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta. 

6. Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto di jatuhi vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.

7. Direktur CV Permata Grup, Sugito dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 102 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: