Apakah Membuka Aurat atau Melihat Aurat Orang Lain Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya

Apakah Membuka Aurat atau Melihat Aurat Orang Lain Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum membuka aurat dan melihat aurat orang lain saat puasa ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun tindakan tersebut tidak secara langsung membatalkan puasa secara hukum, namun membuka aurat bagi seorang wanita tetap dianggap sebagai dosa di dalam ajaran agama.

BACA JUGA:Lebih Utama Mana? Sholat Sunnah Ba'diyah Isya atau Tarawih? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

BACA JUGA:Apakah Puasa Sah Jika Tidak Sahur Tapi Diniatkan? Ini Kata Buya Yahya

"Tapi dia telah melakukan dosa, yang bisa jadi dosanya itu lebih banyak daripada pahala puasanya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara membatalkan puasa secara hukum dan melakukan dosa di mata agama.

Meskipun membuka aurat tidak secara langsung membatalkan puasa menurut hukum, namun tindakan tersebut tetap dianggap sebagai dosa dalam pandangan agama.

"Jadi dalam hal ini, tidak ada yang membatalkan puasa saat membuka aurat," tegas Buya Yahya.

Kemudian yang kedua, menurut Buya Yahya, melihat aurat sendiri tidak membatalkan puasa secara hukum.

"Jadi seolah-olah dengan melihat aurat menganggap puasanya batal, padahal tidak," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa meskipun melihat aurat sendiri tidak secara hukum membatalkan puasa, namun tindakan tersebut tetap dianggap sebagai dosa dalam pandangan agama.

"Kalau kita melihat auratnya seseorang, tidak membatalkan puasa, tapi juga dosa. Ya jadi puasanya itu tidak ada pahalanya," papar Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang batal puasanya bukan disebabkan oleh melihat aurat, tetapi karena alasan lain seperti muntah atau haid, maka puasanya tetap batal.

"Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak," ujar Buya Buya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa wajib imsak merupakan bagian dari pelaksanaan puasa yang diwajibkan, sehingga jika seseorang tidak mematuhi kewajiban imsak tersebut, maka puasanya dianggap batal.

BACA JUGA:Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: