Apa Hukum Memberi Makan orang yang Tidak Puasa Selama Bulan Ramadan

Apa Hukum Memberi Makan orang yang Tidak Puasa Selama Bulan Ramadan

Hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa-Shuterstock-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan apa hukumnya memberi makan orang yang tidak puasa

Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan memberikan ulasan bagimana hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa. Simak, pembahasan artikel berikut

Tentunya saat memasuki bulan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Tetapi ada golongan yang diberikan keringanan untuk menjalankannya, yaitu disebabkan memiliki halangan atau udzur. 

Misalnya, seorang ibu hamil dan musafir. Lantas, bagaimana hukumnya memberikan makan kepada orang yang tidak menjalani ibadah puasa? 

BACA JUGA:Fokus dan Tak Mudah Lupa! Begini Cara Meningkatkan Daya Ingat yang Efektif

Hukum Memberikan Makan Orang yang Tidak Puasa dalam Islam

Dikutip dari laman kemenag.go.id, puasa adalah rukun Islam yang ke-4. Di bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan selama 1 bulan penuh.

Namun, ada sebagian orang yang tidak bisa ikut menjalankan ibadah puasa dikarenakan halangan atau udzur. Oleh sebab itu, salah satu pertanyaan yang sering dicari saat bulan Ramadan adalah hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan jik memberi makan pada orang yang tidak berpuasa ini adalah mubah atau boleh. Asalkan orang yang tidak berpuasa ini dikarenakan sedang memiliki halangan atau udzur.

Misalnya karena sakit, sedang dalam perjalanan, maka memberikan dan menyediakan makanan untuknya adalah boleh.

BACA JUGA:Istilah Populer dalam Memancing yang Perlu Diketahui Para Mancing Mania

Dan perlu diketahui pula, jika seseorang tidak berpuasa tanpa ada alasan yang yang jelas hal tersebut dibenarkan menurut syariat Islam, memberikan atau menyediakan makanan untuknya di siang hari bulan Ramadan tidak diperbolehkan.

Hal ini  terlepas dari hubungan dekat seperti suami, saudara, atau orang lainnya. Akan tetapi, tindakan memberikan makanan kepada orang lain yang tidak berpuasa dalam situasi ini dianggap sebagai menolong dalam melakukan perbuatan maksiat.

Dalam Islam sendiri membantu atau mendukung terjadinya perbuatan maksiat dilarang. Oleh karena itu, memberikan makanan kepada seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: