Apa Hukum Memberi Makan orang yang Tidak Puasa Selama Bulan Ramadan

Apa Hukum Memberi Makan orang yang Tidak Puasa Selama Bulan Ramadan

Hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa-Shuterstock-

BACA JUGA:Tidak Hanya Lapar dan Haus, Berikut Tantangan Dalam Menjalankan Ibadah Puasa

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat." (QS Al Maidah: 2).

Kemudian menukill dalam Kitab Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab, menjelaskan hukum bagi orang yang secara sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa:

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته

Artinya: "Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan Ramadan, baik melalui cara. Karena sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan pertolongan dalam kemaksiatan (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310).

BACA JUGA:5 Tradisi Unik Yogyakarta Saat Bulan Suci Ramadan, Bukti Identitas Kebersamaan Masyarakat Yogyakarta

Dengan membaca dan memahami pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memberi makan orang yang tidak berpuasa karena sedang memiliki udzur atau halangan diperbolehkan. 

Sedangkan jika tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka tidak diperbolehkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: