Tim Caleg DPRD Kota Bengkulu Lapor ke Bawaslu, Terkait Dugaan Intimidasi Petugas PPK dan Saksi Mandat Partai

Tim Caleg DPRD Kota Bengkulu Lapor ke Bawaslu, Terkait Dugaan Intimidasi Petugas PPK dan Saksi Mandat Partai

Tim Pemenangan Caleg DPRD Kota Bengkulu Alfan Rafiadi dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 Dapil 1 (Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut) akhirnya berlanjut secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan yang terjadi, saat pleno PPK di Keca-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Pemenangan Caleg DPRD Kota Bengkulu Alfan Rafiadi dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 Dapil 1 (Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut) akhirnya berlanjut secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan yang terjadi, saat pleno PPK di Kecamatan Muara Bangkahulu Sabtu (24/2/24) sore lalu.

Usai kejadian tersebut, sebetulnya Sabtu (24/2/24) malam, tim Alfan Rafiadi telah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dengan mengantarkan langsung surat laporan dan bukti kecurangan. 

Namun Selasa 27 Februari kemarin, tim Alfan kembali membawa bukti-bukti secara lengkap sekaligus diminta keterangan resmi oleh pihak sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029, 21 Orang Wajah Baru, 14 Incumbent

Ketua Tim Pemenangan Alfan Rafiadi, Anwar membenarkan pihaknya telah melapor ke Bawaslu. 

Ia mengungkapkan, persoalan muncul berawal ketika saksi dari Partai Demokrat yang dimandatkan atasnama Mikail Musyafa yang juga merupakan Saksi dari Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Partai Demokrat nomor urut 3 Alfan Rafiadi mendapat intervensi dan penekanan oleh oknum tertentu yang ingin menguntungkan salahsatu caleg.

"Dalam kejadian itu ungkap saksi partai yang sekaligus saksi kita juga, bahwa dia dilarang untuk melakukan penandatangan hasil pleno PPK Kecamatan yang padahal telah selesai," ujarnya.

Disampaikan Anwar, bahwa aksi intervensi, intimidasi dan penekanan yang terkesan tindakan premanisme ini dilakukan kepada petugas PPK Kecamatan Muara Bangkahulu untuk perhitungan suara ulang sepihak, yang mana padahal kotak tersebut sudah ditutup dan telah berada didalam ruangan penyimpanan petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu.

BACA JUGA:Kandidat Calon Walikota Bengkulu Bermunculan, Arif Gunadi Digadangkan Gandeng Anak Pengusaha Ikan Bengkulu

Ia juga menyebutkan, bahwa permintaan perhitungan suara ulang C Hasil oleh oknum tersebut secara sepihak tanpa adanya para saksi-saksi dari parpol lain. 

"Yang jelas kami selaku tim sukses Caleg Alfan Rafiadi tidak menerima hasil akhir

perhitungan suara ulang sepihak tersebut dikarenakan tidak melalui prosedur, dan juga tidak disaksikan saksi-saksi parpol lain yang menimbulkan perubahan angka dari Caleg Alfan Rafiadi," tegasnya.

Dari laporan ini Anwar meminta ketegasan dari pihak Bawaslu Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan keberatan terkait adanya kecurangan tersebut.

BACA JUGA:Daftar Istri dan Anak Pejabat di Bengkulu Sukses Raih Kursi Legislatif, Libas Suara Ketua Partai dan Incumbent 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: