Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat-(foto: istimewa)-

Kampanye negatif biasanya dilakukan dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik. Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

BACA JUGA:Tetapkan 6.895 KPPS, KPU Kota Bengkulu Juga Siapkan TPS Ramah Disabilitas

Kampanye negatif sampai saat ini tidak dilarang oleh pemerintah. Kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif diberi ruang untuk menanggapi dengan memaparkan data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Contoh kampanye hitam misalnya menuduh seseorang calon presiden tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya. Atau sang calon disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan.

Kampanye negatif bertujuan untuk memojokkan karakter seseorang. Sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Pemetaan Jalur Distribusi Logistik Pemilu Terkendali

Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.

Ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah:

BACA JUGA:Pastikan Persiapan, Petugas Pengamanan Pemilu di Kota Bengkulu Gelar Apel Gabungan

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: