Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, saat ini terus melakukan pengawasan terhadap proses kampanye melalui media sosial. 

Bawaslu juga sudah mengerahkan Pokja yang dimiliki dalam pengawasan kampanye melalui media sosial. 

"Saat ini kampanye di media sosial terus berjalan, dan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran yang kita temui, terkait kampanye yang dilakukan peserta pemilu di Kota Bengkulu melalui kampanye media sosial," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat, Senin 29 Januari 2024

Rahmad Hidayat menjelaskan, Bawaslu memiliki kelompok kerja atau Pokja dalam pengawasan kampanye di media sosial. 

BACA JUGA:Momen Politik 2024; Pertegas Posisi Rakyat dan Hentikan Kepentingan Korporasi

Dan dari hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan memang ada beberapa yang sudah dilakukan peneguran terkait kampanye melalui media sosial. 

"Sebenarnya ada beberapa yang kita telisik, dan sudah kita tegur, kita berharap jangan sampai kampanye diwarnai dengan hal tidak baik, karena informasi yang disebar melalui medsos ini sangat cepat tersebar, untuk itu Bawaslu akan terus mengawasi," terang Rahmad. 

Bawaslu juga meminta peserta pemilu di Kota Bengkulu untuk bijak dalam mengunakan media sosial. 

Terutama penyebaran informasi yang berkaitan dengan narasi kampanye, agar hal yang disampaikan dapat mendidik dan menyampaikan kampanye yang sesuai aturan. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tanam 6.895 Bibit Pohon Secara Serentak

Seperti diketahui kampanye melalui media sosial sudah dimulai pada tanggal 21 Januari lalu. Dan akan berlangsung hingga 10 Februari, tepatnya 4 hari sebelum pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

KAMPANYE NEGATIF DAN KAMPANYE HITAM

Istilah kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) kerap muncul di masa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (Pilpres).

Keduanya mempunyai pengertian dan dampak yang berbeda dari segi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: