Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat-(foto: istimewa)-

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: