Jual 50 Butir Pil Ekstasi di Rejang Lebong, 3 Warga Lubuk Linggau Ditangkap Polda Bengkulu

Jual 50 Butir Pil Ekstasi di Rejang Lebong, 3 Warga  Lubuk Linggau Ditangkap Polda Bengkulu

Tiga warga Lubuk Linggau Ditangkap Polda Bengkulu kasus narkoba-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi lintas Provinsi di tangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Tiga tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial RS (29), HI (48) dan MU (53).

Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Panit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, IPDA Ringge, para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Mereka ditangkap saat menghantarkan pesanan pil ekstasi yang dipesan oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Jadi kita lakukan penangkapan dengan cara undercover buy, dan mereka melintas di PUT langsung kita lakukan penangkapan," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Minggu (21/1/2024).

BACA JUGA:Coba Kelabui Polisi, Sopir dan Tukang Galon di Bengkulu Simpan Sabu dalam Kolor dan Kotak Rokok

Lanjutnya, dari penangkapan tiga tersangka ini anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 pil ekstasi dari tangan tersangka.

Dari keterangan para tersangka, barang haram itu milik rekannya berinisial G yang saat ini masih di buru pihak kepolisian.

"Mereka bawa sesuai dengan pesanan. Jadi mereka ini satu jaringan, dan selalu bertiga setiap melakukan penghantaran barang haram tersebut," sambungnya.

Sementara itu, dari keterangan para tersangka mereka menjadi kurir narkoba baru 4 bulan terakhir. Dimana setiap penghantaran mereka di beri upah oleh G. 

BACA JUGA:Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

"Mereka ini beroperasinya di Lubuk Linggau, untuk di Bengkulu baru pertama kali. Setiap penghantaran itu mereka dapat upah," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Terhadap para tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Mereka juga dikenakan pasal 114 atat 2  jonpasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2008 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: