Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

Tiga pemuda di Bengkulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu kasus ganja-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tidak mempunyai pekerjaan tetap menjadi alasan tiga pemuda di Bengkulu menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. 

Pekerjaan menjadi kurir narkoba ini harus berakhir di tangan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu setelah berhasil ditangkap  di kawasan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah

Ketiga tersangka yang ditangkap ini adalah MH (19) dan TI (22) warga Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah. Serta EL (26) warga Beringin Raya, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu saat menjadi kurir narkoba.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit III Kompol Manogi Simaremare menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada 3 orang diduga kurir narkoba, yang ditindaklanjuti oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pendamping Desa di Seluma Jadi Bandar Narkoba, Sempat Mau Kabur Akhirnya Didor

“Ketiga pelaku yang kita amankan ini adalah kategori kurir narkoba atau perantara. Dimana setiap transaksi dilakukan secara peta,” kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (19/1/2024).

Ditambahkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini di berawal dari penangkapan tersangka MH di kediamannya Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

Dari penangkapan tersangka MH, anggota berhasil mengamankan 8 paket ganja yang disimpan tersangka di dalam kotak handphone.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MH mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka TI. 


- Tiga pemuda di Bengkulu ditangkap kasus ganja-(foto: tri yulianti)-

BACA JUGA:Balap Liar Ditertibkan, Belasan Remaja di Bengkulu Sembunyi di Kebun Sawit

“Setelah menangkap MH, kita lalukan penangkapan terhadap tersangka TI yang saat itu sedang berada di SPBU Pondok Kelapa. Diakui tersangka MH, ia membeli ganja ke TI sebesar Rp 800 ribu,” jelas Kasubdit III .

Tidak berhenti di situ, anggota kembali menangkap EL. Dimana tersangka EL ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2018 lalu.

Ia menerima hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan setelah keluar dari penjara, tersangka EL masih menggeluti bisnis barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: