Coba Kelabui Polisi, Sopir dan Tukang Galon di Bengkulu Simpan Sabu dalam Kolor dan Kotak Rokok

Coba Kelabui Polisi, Sopir dan Tukang Galon di Bengkulu Simpan Sabu dalam Kolor dan Kotak Rokok

Penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna mengelabui petugas kepolisian,  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Bengkulu nekat menyembunyikan barang haram tersebut di kemaluannya.

Pelaku yakni TB (38) warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang bekerja sebagai seorang sopir.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri mengatakan, pelaku ditangkap karena tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Masih kata Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu,  pelaku yang diamankan ini merupakan kategori pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Tak Punya Kerjaan Tetap, 3 Pemuda di Bengkulu Nekat Bisnis Narkoba

"Pelaku ini masih satu rangkaian dengan rekannya RO bekerja sebagai tukang antar galon minuman yang sebelumnya telah kita tangkap, Dimana perannya sebagai pengedar dan pengguna sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu," ujar AKP Tomy Sahri, Jumat (19/1/2024).

AKP Tomy Sahri juga menjelaskan, TB dan RO  ditangkap di TKP yang berbeda. Dimana penangkapan pertama dilakukan oleh RO di rumahnya kawasan Selebar, Kota Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang galon.

Lalu penangkapan selanjutnya dilakukan di Telaga Dewa, Kota Bengkulu dengan mengamankan pelaku TB.

Dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti  1 paket sabu dari tangan TB dan 1 paket dari tangan RO.

BACA JUGA:Pendamping Desa di Seluma Jadi Bandar Narkoba, Sempat Mau Kabur Akhirnya Didor

Menariknya, untuk melabui petugas saat penggeledahan, pelaku TB menyimpan sabu tersebut kedalam kelaminnya.Sedangkan pelaku RO menyimpan sabu ke dalam kotak rokok.

"Saat ditangkap dan digeledah, pelaku menyimpan sabu didalam celana dalamnya. Kemudian kita minta untuk diambil lalu diserahkan ke anggota," pungkasnya.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga Pemuda Jadi Kurir Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: