Sidang Kasus Penipuan Penerima Bintara Polri Berlanjut, Jaksa Hadirkan Korban Lainnya

Sidang Kasus Penipuan Penerima Bintara Polri Berlanjut, Jaksa Hadirkan Korban Lainnya

Sidang lanjutan penipuan penerimaan Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-

"Iya benar, ada yang mengembalikan. Saksi M itu dikembalikan Rp 400 juta, saksi Aji uang Rp 110 juta itu dipakai terdakwa hanya Rp 50 juta sisanya dipakai saksi D," pungkas Dede.

BACA JUGA:Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu

Diketahui dalam sidang kasus penipuan penerimaan Bintara Polri dengan modus meloloskan korbannya ini di dakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. Dengan korban yang melaporkan yakni Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: