Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu

Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu

Divisi Hukum Polri melakukan kunjungan ke Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rombongan Divisi Hukum Polri melakukan kunjungan ke Polresta Bengkulu. Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Dr Rakhmad Setyadi, SIK, SH,MH yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polresta Bengkulu .

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata SIK, kunjungan itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi pada personel Polresta Bengkulu terkait hukum.

Tak hanya personel Polresta Bengkulu, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah organisasi kepumdaan maupun pihak keamanan yang bersentuhan langsung pada masyarakat. Seperti Badan Eksekutif Mahasiswa, tokoh adat, tokoh agama hingga Security dan Bhabinkamtibmas.

"Kehadirian Divisi Hukum Polri  dan tim ke Polresta Bengkulu adalah dalam rangka memberikan sosialisasi hukum, terutama tentang restorative justice," kata Kombes Pol Deddy Nata SIK, Rabu (17/1/2024)

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Asops Kapolri dan Kapolda Bengkulu Arahkan Hal Ini ke Polresta Bengkulu

Masih kata Kapolresta Bengkulu, hukum yang dibuat oleh negara ini untuk memberikan rasa nyaman dan tertib, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lanjutnya, dengan adanya sosialisasi tentang hukum ini, ia Saberharap semua personel Polresta Bengkulu dan tamu yang hadir dapat memahami dan akan membantu dalam mensosialisasikannya pada masyarakat. 

"Ini sangat bagus dan saya berharap semuanya bisa paham tentang hukum yang di sosialisasikan ini. Mengenai RJ dan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidananya itu sendiri," pungkas Kapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Tertangkap di Jambi, Komplotan Pencuri Bermobil Kuning akan Dijemput Polresta Bengkulu

Sementara itu, Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi selaku ketua tim yang diwakili oleh Kombes Pol J Permadi menyampaikan, dalam sosialisasi hukum ini disampaikan tentang sistem pemidanaan dalam hukum KUHP baru.

Sosialisasi ini bertujuan agar personel Polresta Bengkulu dan masyarakat memahami serta dapat menerapkan peraturan kerja tersebut dengan baik.

Sehingga output dari kegiatan kerja sama Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun non pemerintah dapat lebih optimal dan mampu mewujudkan Polri yang presisi

"Sebenarnya inti dari restorative justice adalah kesempatan yang sengaja dikondisikan bagi pelaku dan korban tindak pidana untuk memulihkan hubungan. Keadilan Restorative difokuskan untuk korban melalui pendekatan restitusi secara aktif. Persyaratan materil untuk menerapkan keadilan restoratif sebagai penyesalan diluar proses peradilan," tutup  Pol Kombes Pol J Permadi. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: