Sidang Kasus Penipuan Penerima Bintara Polri Berlanjut, Jaksa Hadirkan Korban Lainnya

Sidang Kasus Penipuan Penerima Bintara Polri Berlanjut, Jaksa Hadirkan Korban Lainnya

Sidang lanjutan penipuan penerimaan Bintara Polri di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan kasus penipuan penerimaan anggota bintara Polri di Bengkulu kembali digelar. Sidang ini menghadirkan saksi yang tak lain korban penerimaan Bintara Polri yang dilakukan oleh terdakwa Sigit.

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Aji Suharto warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Miki Hartika warga Kota Bengkulu dan Darwis Mulyadi warga Kota Bengkulu. 

Ketiga saksi ini turut menjadi korban penipuan oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho yang merupakan seorang anggota Polri di Polda Bengkulu berpangkat Bripda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Boy Martin mengatakan bahwa kehadiran korban Aji untuk memberikan keterangan atas kasus penipuan penerimaan Bintara Polri yang dilaporkan oleh korban Yayat.

BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Sebut Ada Pengurangan Volume Saat Proyek Dikerjakan

"Seyogianya ada lima saksi yang kita panggil tapi yang hadir hanya tiga saksi," ujar Boy, Kamis (18/1/2024).

Boy menambahkan, modus daripada terdakwa Sigit ini adalah untuk meloloskan dan menyakinkan korban-korbannya menjadi anggota Polri. Namun dengan catatan menyetorkan sejumlah uang pada dirinya.

Dalam hal ini, terdakwa Sigit tidak beraksi sendiri melainkan dibantu oleh rekan dan istrinya.

Dimana rekannya ini bertugas berpura-pura sebagai anggota polri yang lolos berkat bantuan dari terdakwa Sigit.

"Modus penipuan perekrutan Polri tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa Sigit. Dia dibantu oleh orang lain untuk memudahkan meyakinkan korban-korbannya. Terdakwa Sigit mengajak Deko untuk berpura-pura menjadi polisi. Tugas Deko mendampingi Sigit setiap ada orang yang akan bertemu hendak mengurus masuk polisi," jelasnya.

BACA JUGA:Tersangka Tabrak Lari dan Penganiayaan di Bengkulu Dibebaskan, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sigit yakni Dede Frastien mengatakan, dari tiga orang saksi itu tidak semuanya mengalami kerugian. 

Seperti saksi Miki yang uang Rp 400 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi Aji Suharto, mengalami kerugian Rp 110 juta. Tetapi yang dinikmati oleh terdakwa Sigit hanya Rp 50 juta. Sementara Rp 60 juta sisanya diambil oleh saksi lain berinisial D. 

Lalu untuk saksi Darwis tidak pernah menyerahkan uang sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: