Tersangka Tabrak Lari dan Penganiayaan di Bengkulu Dibebaskan, Ini Pertimbangannya

Tersangka Tabrak Lari dan Penganiayaan di Bengkulu Dibebaskan, Ini  Pertimbangannya

Penghentian penuntutan alias Restorative Justice ini diberikan pada Efrizal Primayuni yang merupakan tersangka dengan perkara pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (18/1/2024)

Penghentian penuntutan alias  Restorative Justice ini diberikan pada  Efrizal Primayuni yang merupakan tersangka dengan perkara pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Lalu untuk Kejaksaan Negeri Bengkulu pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu Harnilita yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan secara zoom di Kejati Bengkulu

"Benar kita baru saja melakukan RJ pada 2 orang tersangka dari Kejari Bengkulu Tengah dan Kejari Bengkulu Selatan," ujar Ristianti Andriani.

Kasi Penjum Kejati Bengkulu ini  menjelaskan, ada beberapa alasan perkara tersebut mendapatkan RJ dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Kermin Si'in , Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Segera Diadili

Salah satunya adalah masing-masing tersangka ini belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu pula, masing-masing tersangka telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Jadi memang ada beberapa pertimbangan yang kita ajukan agar perkara ini  mendapatkan RJ. Seperti korban yang sudah memaafkan tersangka dengan sukarela, tersangka telah berdamai dengan korban, proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dan mendapat respon yang positif di mata  masyarakat," pungkas Ristianti.  (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: