Kermin Si'in , Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Segera Diadili

Kermin Si'in , Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Segera Diadili

Kermin Si'in saat di tangkap pada tahun 2013 lalu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas tersangka narkoba bernama Kermin Si'in dinyatakan lengkap. 

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, berkas tersangka Kermin Si'in yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kota Bengkulu telah p21.

Setelah P21 ini, pihaknya akan melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Berkas Kermin Si'in telah dinyatakan lengkap dan sudah p21 oleh jaksa tindak pidana umum (Pidum) Kejati Bengkulu pada 9 Januari 2024 kemarin," kata Ristianti Andriani, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Tertangkap di Jambi, Komplotan Pencuri Bermobil Kuning akan Dijemput Polresta Bengkulu

Masih kata Ristianti, karena tersangka Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu, maka tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.

"Untuk selanjutnya, jaksa peneliti menunggu jadwal untuk dilimpahkan ke tahap sidang," pungkas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, Kermin Si'in adalah seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

BACA JUGA:Dengan Tangan Terborgol, 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Ditahan Jaksa

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: