Dengan Tangan Terborgol, 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Ditahan Jaksa

Dengan Tangan Terborgol, 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Ditahan Jaksa

- Pelimpahan 12 tersangka kasus korupsi BTT BPBD Seluma di Kejati Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua belas tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022, Selasa (16/1/2204) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dengan tangan terborgol, 12 orang tersangka ini digelandang ke ruang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, terhadap 12 orang tersangka ini telah dilimpahkan dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke penyidik pidsus Kejati Bengkulu.

"Benar hari ini sekira pukul 10.45 wib kita menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk tersangka sebanyak 12 orang sudah dilimpahkan ke kita dan ditahan," ujar Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Laka Lantas di Pantai Panjang, Pengendara Honda Beat Meninggal Dunia

Lanjutnya, terhadap para tersangka sejak hari ini akan ditahan di rutan Bengkulu dan akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum di sidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Adapun untuk jaksa yang nantinya akan mengawal jalannya persidangan sebanyak 13 orang yang terdiri dari jaksa pidsus Kejati Bengkulu.

"Jaksa penuntut umum yang dipersiapkan untuk mengawal sidang ini sebanyak 13 orang. Jaksa ini gabungan, dari Kejari Seluma dan juga Kejati Bengkulu.Untuk barang buktinya masih dalam pemeriksaan," pungkasnya 

Sementara itu, terhadap ke 12 tersangka dikenakan pasal 35 ayat 2 UU no 46 tahun 2009  tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyelewengan KUR Berlanjut, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan

Diketahui sebelumnya,  kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ke 12 orang tersangka ini mencapai Rp 1,5 M.

Sedangkan untuk kerugian negara yang telah dikembalikan pada tahap penyidikan sebesar Rp 648 juta dan tersisa sekitar Rp 900 juta. 

12 tersangka korupsi BTT Seluma ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2023 lalu.

Para tersangka  yang ditetapkan ini diantaranya, MA selaku Kepala BPBD Seluma, PA Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, DI selaku Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nu selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, GE selaku Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: