Sidang Kasus Penyelewengan KUR Berlanjut, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan

Sidang Kasus Penyelewengan KUR Berlanjut, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan

Sidang kasus penyelewengan dana KUR di lembaga perbankan syariah Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali digelar Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/1/2024).

Masih sama seperti pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang menyeret 3 orang terdakwa yakni Robi Riantori selaku marketing perbankan syariah, Efriko Deswanto selaku mantan micro marketing dan Adi Santika mantan branch manager.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi KUR di Bengkulu Akui Ajukan Pinjaman, Begini Peran Terdakwa

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi ahli selaku auditor dari BPKP Bengkulu. Kemudian hari ini mengahdirkan saksi ahli yaitu Taufik  dari BPKP Provinsi Bengkulu dan Emilia Contesa saksi ahli perdata dan kontrak dari Universitas Bengkulu.

Dalam sidang ini, saksi ahli Taufik menjelaskan bahwa penggunaan dana KUR tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Bermobil Agya Kuning yang Resahkan Warga Kota Bengkulu Ditangkap di Jambi

Dimana  atas perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari 10 orang nasabah.

"Dana KUR bersumber dari APBN, jadi termasuk dalam lingkup keuangan negara. Dalam investigasi yang kami lakukan memang terdapat pelanggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Taufik dalam persidangan.

Senada dengan saksi ahli dari BPKP, saksi ahli dari Universitas Bengkulu Emilia Contesa menuturkan bahwa sejak awal yang dilakukan terdakwa sudah cacat hukum.

BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bengkulu Tangkap Pencuri Sepeda dan Burung

"Dalam perjanjian sudah keliru dan dianggap tidak ada sejak awal, makanya angunan juga tidak jelas, sehingga batal demi hukum perjanjian antara kreditur dan debitur," tutur Emilia.

Sementara itu JPU Rozana Yudistira menjelaskan kehadiran saksi ahli ini untuk membuktikan kerugian negara serta proses perjanjian secara perdata.

Dimana inti dari keterangan para saksi menyatakan bahwa semua perjanjian batal demi hukum, sehingga kerugian negara dibebankan pada para terdakwa.

"Secara umum proses pencairan dan KUR itu tidak benar, akibat proses yang tidak benar itu menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Kerugian negara akan dibebankan pada terdakwa," tutup Rozano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: