Sidang Korupsi Asrama Haji Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hadirkan 3 Saksi

Sidang Korupsi Asrama Haji Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hadirkan 3 Saksi

- Sidang korupsi proyek asrama haji di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BACA JUGA:Dengan Tangan Terborgol, 12 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Ditahan Jaksa

Kemudian uang muka proyek asrama haji digunakan untuk membayar fee pinjam bendera. Aturan tersebut jelas tidak dibenarkan didalam aturan Kementrian PUPR.

"Didalam aturan kementrian PUPR, uang muka harus digunakan untuk mobilisasi peralatan, pembayaran material dan persiapan teknis lain. Pembayaran fee pinjam bendera itu sudah pastikan diluar aturan yang disebutkan tadi," pungkas Riko.

Disisi lain JPU Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan menjelaskan bahwa kehadiran saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dari pembangunan asrama haji itu sendiri.

"Tiga orang saksi ahli dihadirkan untuk membuktikan adanya pekerjaan tidak selesai dan beberapa pelanggaran lain pada proyek asrama haji. Salah satunya, para terdakwa membuat dokumen progres pekerjaan telah mencapai 21 persen, padahal kenyataannya pekerjaan baru sebatas 16 sampai 18 persen," tutup Lie.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyelewengan KUR Berlanjut, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan

Diketahui , kasus korupsi asrama haji ini menyeret dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut. 

Total kerugian korupsi Asrama Hari Rp 1.280.000.000. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikanya ke pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dari kerugian itu, jumlah kerugian  yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: