Sidang Korupsi Asrama Haji Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hadirkan 3 Saksi

Sidang Korupsi Asrama Haji Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hadirkan 3 Saksi

- Sidang korupsi proyek asrama haji di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persidangan korupsi proyek asrama haji tahap 1 Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, Selasa (16/1/2024).

Sidang yang digelar hari ini menghadirkan 3 orang saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli dan 1 saksi berasal dari PT  Bahana Krida Nusantara.

Seperti Riko Pratama saksi ahli dari BPKP, Sybly saksi ahli Grafologi dan Juni Irawati saksi ahli LKPP. Satu orang saksi lain yakni Edi Murtono Project Manager yang ditunjuk PT Bahana Krida Nusantara.

Di persidangan Edi Murtono menerangkan  bahwa dirinya ditunjuk oleh PT Bahana Krida Nusantara sebagai Project Manager.

BACA JUGA:Kermin Si'in , Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Segera Diadili

Namun pada kenyataannya, ia tidak ditugaskan sebagai Project Manager, melainkan sebagai pelaksana engginering. 

Lanjutnya, terkait dengan fisik proyek pembangunan asrama haji itu sendiri, Edi mengaku banyak sekali masalah sehingga proyek tersebut tidak selesai. 

Mulai dari tidak ada material, tidak ada dana sehingga tidak bisa dilanjutkan. Padahal Edi sudah berusaha meminta dana dengan dua terdakwa tetapi tidak dipenuhi.

BACA JUGA:Tertangkap di Jambi, Komplotan Pencuri Bermobil Kuning akan Dijemput Polresta Bengkulu

"Bangunan sebesar itu hanya diselesaikan selama 3 bulan dan itu mustahil, artinya tidak serius dijalankan proyek tersebut. Pengangkatan saya sebagai project manager terkesan tidak serius, padahal jabatan tersebut cukup mentereng disitu. Pada kenyataannya, dilapangan secata teknis saya hanya sebagai pelaksana engginering," terang Edi. 

Lanjutnya Sybly saksi ahli Grafologi juga menjelaskan bahwa terdakwa kasus korupsi asrama haji ini juga memalsukan tanda tangan serta capaian proyek. Hal itu dilakukan terdakwa agar termin pertama bisa cair.

Sementara itu saksi ahli dari BPKP, Riko Pratama menyebut, kerugian negara proyek asrama haji tahap 1 mencapai Rp 1,2 miliar. 

Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan BPKP terhadap semua pihak yang terlibat pada proyek tersebut.

Kerugian negara ditimbulkan dari kekurangan fisik bangunan, hanya mencapai progres 16 persen. Bahkan PT BKN selaku kontraktor sebenarnya tidak memenuhi syarat melakukan pembangunan proyek asrama haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: