Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional

Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional

IST/BE Sebelum menentukan pilihan, ini perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang harus Anda miliki. Pasalnya, produk Asuransi ini merupakan perlindungan finansial yang memberikan proteksi terhadap risiko dan kondisi tertentu. Ada dua jenis Asuransi yang populer dan sering menjadi bahan perbandingan, yaitu Asuransi syariah dan konvensional. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Asuransi konvensional melakukan manajemen risiko dengan mentransfer risiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi melalui pembelian polis. Namun, dalam prinsip syariah jual-beli risiko (risk transfer) bisa saja dianggap tidak pasti dan merugikan pembeli.

Para ulama menyatakan bahwa asuransi tetap diperbolehkan selama prinsip-prinsipnya sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kegiatan asuransi syariah, dibantu oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Cara kerja asuransi syariah sebenarnya mirip dengan konvensional, namun istilah yang digunakan berbeda, yaitu risk sharing atau saling menanggung risiko.

BACA JUGA:Prudential, Asuransi Kesehatan dengan Cicilan Premi Terjangkau

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi berperan sebagai wali yang mengelola dana kontribusi yang disetor oleh nasabah. Jika nasabah mengalami musibah, perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah beberapa informasi penting seputar asuransi syariah yang perlu kamu ketahui.

Prinsip tolong menolong

Perusahaan asuransi syariah juga akan memberikan proteksi akan jaminan biaya perawatan kesehatan, santunan meninggal dunia, dan ganti rugi namun sesuai prinsip syariah, yaitu tolong menolong (Tabbaru).

Hukum mengatur prinsip tersebut adalah Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Akad

Akad dalam asuransi konvensional tidak jauh berbeda dengan transaksi jual-beli. Namun syariah justru tidak mengharapkan hal itu.

Terdapat tiga akad yang ada dalam asuransi syariah. Akad atas dasar tolong menolong dan melindungi (Tabbaru), pengelolaan risiko (Wakalah bil Ujrah), dan bagi hasil kerja sama (Mudharabah).

Dalam asuransi syariah, setiap akad juga tentunya tak diperkenankan mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: