Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional

Kamu Harus Tahu, Ini Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah dan Konvensional

IST/BE Sebelum menentukan pilihan, ini perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional --

Pengelolaan iuran nasabah

Dalam asuransi konvensional, iuran disebut dengan istilah premi. Namun asuransi syariah menyebutnya sebagai kontribusi.

Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki hak untuk memiliki dana kontribusi dari nasabah, mereka hanya mendapat amanah sebagai pengelola oleh nasabah. Dana tersebut juga akan diolah untuk kepentingan nasabah secara transparan.

BACA JUGA:MES Edukasi Masyarakat Manfaat Asuransi Syariah

Apa bedanya dengan asuransi konvensional?

Dana premi yang disetor akan menjadi milik perusahaan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena konsep asuransi konvensional sama dengan konsep jual-beli, perusahaan asuransi juga diberi kebebasan untuk menggunakan dana tersebut di instrumen apapun, termasuk yang dinilai tidak halal asalkan sesuai dengan ketentuan di perjanjian.

Dalam asuransi konvensional, potensi dana hangus bisa terjadi bila pemegang polis masih hidup saat masa pertanggungan usai. Namun tidak demikian dalam asuransi syariah.

Dana yang disetor dalam bentuk premi masih bisa diambil ketika pemegang polis tiba-tiba tidak lagi mampu membayar premi.

Adanya kewajiban membayar zakat

Dalam asuransi syariah, ada kewajiban pembayaran zakat yang jumlahnya ditentukan dari besarnya keuntungan yang didapat perusahaan.

Patut diketahui pula bahwa dalam asuransi konvensional, tidak akan ada kententuan soal yang satu ini.

BACA JUGA:Penjualan Asuransi Digital BNI Life Naik Lebih 1.000 Persen

Pemilihan investasi

Setiap perusahaan asuransi tentu menginvestasikan dana yang mereka kumpulkan ke sejumlah instrumen.

Instrumen keuangan dalam investasi asuransi syariah tentu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Sebut saja seperti usaha yang kegiatannya dinilai memiliki unsur perjudian, penawaran/permintaan palsu, perdagangan yang tak disertai penyerahan barang atau jasa, jasa keuangan ribawi, atau jual-beli dengan unsur ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: