Cara Membeli Asuransi Melalui Fitur DANA Siaga, Berikut Cara Cek Polis Yang Sudah di Beli

Cara Membeli Asuransi Melalui Fitur DANA Siaga, Berikut Cara Cek Polis Yang Sudah di Beli

IST/BE Cara membeli asuransi melalui fitur DANA Siaga, sekaligus bagaimana cara cek polis asuransi yang sudah di beli--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Asuransi merupakan perjanjian secara tertulis antara nasabah (tertanggung) yang mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi yang bersedia menerima pengalihan resiko dan menerima iuran premi, dan berjanji akan membayar santunan klaim bila tertanggung mengalami musibah/klaim yang dijamin polis asuransi.

Fitur DANA Siaga di aplikasi DANA adalah kerjasama antara DANA dan PasarPolis yang memungkinkan Pengguna DANA membeli asuransi dari PasarPolis melalui aplikasi DANA.

Pasarpolis merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang bergerak di bidang asuransi online (insurtech) dengan menyediakan layanan informasi, perbandingan dan aplikasi yang menyediakan berbagai produk asuransi di Indonesia.

BACA JUGA:Alokasi Dana Jelas dan Halal, Berikut 8 Manfaat Asuransi Syariah Yang Perlu Kamu Ketahui

Melansir dari dana.zendesk.com, manfaat fitur DANA Siaga adalah:

* Dapat membeli asuransi secara online.

* Semua pembelian asuransi kamu lebih aman tanpa uang tunai.

* Didukung penuh oleh PasarPolis.

Saat ini, asuransi yang tersedia, antara lain:

* Asuransi rawat inap: MyHealth Protection CashPlus (Lippo General Insurance)

* Asuransi jiwa: WarisanKu (Asuransi Jiwa Starinvestama)

Untuk Asuransi Rawat Inap: MyHealth Protection CashPlus terbagi menjadi 3 tenor, yaitu, 1, 3 dan 12 bulan.

Cara membeli asuransi melalui fitur DANA Siaga:

* Buka aplikasi DANA, tap DANA Siaga di Semua Layanan.

* Pilih asuransi yang kamu inginkan.

* Pastikan kamu membaca informasi asuransi dengan seksama dengan tap Lihat Detail.

* Tap Beli Asuransi lalu pilih periodenya.

* Lengkapi informasi pribadimu, lalu tap pada Deklarasi Kesehatan dan Syarat & Ketentuan.

* Tap Lanjutkan Pendaftaran.

* Lakukan pembayaran dengan Saldo DANA/Direct Debit/Virtual Account (VA)/Kartu Bank yang telah tersimpan di DANA.

* Tap Bayar lalu pembelian asuransi selesai

BACA JUGA:7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik 2024

Untuk mengecek polis asuransi yang sudah dibeli, ikuti langkahnya berikut ini:

* Buka aplikasi DANA, tap DANA Siaga di Semua Layanan.

* Tap Asuransi Saya.

* Pilih asuransi yang ingin kamu lihat polisnya.

* Polis bisa kamu unduh dalam bentuk file pdf.

Untuk pembatalan setelah pembelian asuransi rawat inap tidak bisa dilakukan pembatalan polis (refund). Sementara untuk asuransi jiwa dapat dilakukan pembatalan polis (refund) yang berlaku 14 hari kalendar sejak tanggal Pemegang Polis menerima Polis.

Terdapat 2 cara untuk mengakses fitur DANA Siaga di aplikasi DANA, antara lain:

* Pada layar utama aplikasi DANA, tap Semua Layanan dan pilih DANA Siaga.

* Kamu juga bisa tap View pada Covid-19 Info dan pilih Asuransi Jiwa.

BACA JUGA:Ternyata Ini Bedanya BPJS Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Swasta

Berapa lama proses klaim asuransi dilakukan?

1. Asuransi Rawat Inap

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses klaim dilakukan dengan melengkapi formulir klaim dan semua dokumen yang diperlukan maksimum 30 hari kalender sejak tanggal pengajuan klaim.

Dokumen yang dibutuhkan:

- Fotokopi kartu identitas / KTP Tertanggung dan Kartu Keluarga;

- Resume medis yang telah ditanda tangani oleh Dokter yang merawat dan/atau stempel Rumah Sakit atau fotokopi resume medis;

- Salinan kuitansi legalisir dari Rumah Sakit dengan rincian lengkap biaya perawatan;

- Salinan bukti Rawat Inap legalisir dari Rumah Sakit.

BACA JUGA:Mengapa Klaim Asuransi Kebakaran Bisa Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya

2. Asuransi Jiwa

Proses klaim asuransi dilakukan dengan melakukan pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Penanggung dalam waktu selambat lambatnya 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia.

Dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

* Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;

* Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;

* Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (harus ada penjelasan diagnosa);

* Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;

* Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;

* Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung dan pihak yang ditunjuk (ahli waris) yang masih berlaku, berupaKartu Keluarga dan KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dari Tertanggung.

BACA JUGA:Trik Mudah Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan Cair Limit Rp25 Juta, Akses Fitur Dana Siaga

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Dengan Fitur DANA Siaga

Kamu dapat mengajukan klaim asuransi melalui aplikasi DANA, langkah-langkahnya sebagai berikut:

* Buka aplikasi DANA, tap DANA Siaga di Semua Layanan.

* Pilih asuransi yang ingin kamu ajukan klaim di bagian Asuransi Saya

* Tap menu Ajukan klaim di halaman detail asuransi.

* Isi formulir dan unggah dokumen diperlukan.

Atau kamu juga dapat langsung menghubungi Call Center PasarPolis di (+62) 21 - 3044 8080 atau email ke [email protected] atau Whatsapp +62 877-0017-8000 untuk bantuan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: