Dapat Merusak Jalan dan Membahayakan Masyarakat, Dewan Minta Truk ODOL Ditertibkan

Dapat Merusak Jalan dan Membahayakan Masyarakat, Dewan Minta Truk ODOL Ditertibkan

penertiban kendaraan angkutan yang melebih kapasitas atau ODOL -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kendaran dengan muatan besar  atau Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) saat ini masih sering lalulalang di ruas jalan Provinsi. Hal ini mengundang perhatian dari angggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu agar pihak terkait dapat menertibkannya.

Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos MM , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan yang muatannya diduga melebih kapasitas atau ODOL tersebut.


Ketua Komisi III DPRD PROV Bengkulu, Tantawi Dali-foto: tri yulianti-

Penertiban kendaraan itu dilakukan bagi  kendaraan yang melintasi ruas-ruas jalan provinsi, baik yang masih dalam proses perbaikan ataupun telah selesai pengerjaannya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Kampanye Memuat Nilai Demokrasi Sehat

"Penertiban yang kita maskudkan itu agar ruas-ruas jalan yang dimaksud tidak cepat mengalami kerusakan atau ketahanannya bisa lebih lama," kataTantawi, Kamis (30/11/2023).

Masih kata Tantawi, banyak jalan yang harus dijaga agar tetap dalam kondisi baik. Ia mencontohkan, ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, Jalan Simpang Tiga Kerkap-Tanjung Agung Palik-Gunung Selan hingga Batas Lebong. 

Jalan tersebut sambungnya, baru dilakukan perbaikan tahun ini melalui  anggaran bersumber dari dana Inpres, Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan APBD Provinsi Bengkulu

"Ruas jalan provinsi pada link tersebut sama-sama kita ketahui menjadi akses utama pengangkutan batu bara, kelapa sawit, CPO dan komoditi lainnya. Sehingga penting untuk dijaga agar kondisi tetap baik dan dapat dilintasi secara terus-menerus," tambahnya

Politisi besutan Partai Nasdem ini  juga menjelaskan, jalan seperti itu tidak diperuntukan bagi  kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Maksimal jalan tersebut hanya mampu dilintasi angkutan tidak lebih dari 8 ton. Jika dilewati kendaraan yang over kapasitas, bisa menyebabkan kerusakan jalan semakin cepat.

"Makanya, penertiban terhadap muatan kendaraan harus dilakukan. Jangan sampai gara-gara kelebihan muatan itu, jalan semakin cepat rusak yang akhirnya masyarakat yang terkena dampaknya," tegas Tantawi

BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna APBD-P Kaur Tahun 2023, Bertambah Rp27,1 Miliar

Disisi lain,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Bambang ASB menuturkan, penertiban muatan kendaraan yang over kapasitas seperti truk angkutan pasti dilakukan oleh pihaknya. 

Dalam penertiban itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa tilang, denda, dan bahkan bisa hingga pencabutan izin operasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: