Benarkah Kredit Sistem KPR itu Riba, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Benarkah Kredit Sistem KPR itu Riba, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum kredit rumah dalam konteks hukum Islam, dan juga memberikan pandangan terkait solusi bagi mereka yang telah terlibat dalam praktik riba.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menerima pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum Islam terkait kredit rumah.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam suatu ceramah Ustadz Adi Hidayat yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Adi Hidayat Official.

BACA JUGA:Jenis Setan yang Sering Ada di Rumah dan Mengganggu, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Mengusirnya

BACA JUGA:Hukum Cashback dalam Islam, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Jamaah tersebut telah melakukan kredit rumah melalui bank konvensional tanpa menyadari aspek riba, dan saat itu masih memiliki sisa cicilan selama 6 tahun.

Ustadz Adi Hidayat kemudian memberikan penjelasan yang mudah dimengerti mengenai situasi tersebut.

“Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?” tanya jemaah tersebut kepada Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam Islam, kebijaksanaan diterapkan dan seringkali tidak ada penilaian langsung yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah dosa.

Dalam Islam, penting untuk mempertimbangkan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi dan menilai mana yang memiliki prioritas yang lebih kuat.

"Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana," terang Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Hukum Bekerja di Bank dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Berikan Jawaban Tegas

BACA JUGA:Hukum Meminjam Uang di Bank, Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hifdzul mal merujuk pada menjaga harta, sementara hifdzul nafsi merujuk pada menjaga diri atau jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: