Jangan Sampai Terlena, Begini Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Jangan Sampai Terlena, Begini Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus penggunaan wifi tanpa izin sangat sering sekali terjadi sehingga menimbulkan masalah, terutama masalah dalam bertetangga.

Saat ini pemasangan akses internet di rumah atau lebih dikenal dengan wifi marak dilakukan sebagian orang yang mampu dalam finansial keuangan. 

Selain, akses internet lebih lancaran penggunaan wifi juga dapat menghemat pengeluaran karenan dengan akses internet yang kapasitasnya bisa lebih dari 3 orang biayanya pun tetap murah. 

Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Nah, ya namanya bertetangga satu memasang wifi satu tidak. 

BACA JUGA:Jika Ibadah Benar, 5 Kebahagiaan Ini Akan Diraih, Ustaz Adi Hidayat: Salah Satunya Rezeki

Terkadang hal ini menjadi salah satu penyebab seringnya timbul perkara dalam bertetangga. Pasalnya, tetangga tanpa izin menggunakan wifi sehingga sering terjadi kebocoran sandi wifi ke pada orang lain yang menyebabkan akses internet menjadi lebih lamban. 

Lantas, bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

“Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: