Lebih Pilih Pekerjaan, Simak Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Saat Bekerja

Lebih Pilih Pekerjaan, Simak Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Saat Bekerja

Sholat Jum'at disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, dan tidak sah jika sendirian-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hari Jum'at begitu mulia karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur. Shalat jum'at menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh kamu laki-laki. 

Sholat Jum'at disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, dan tidak sah jika sendirian. Tak heran jika pada waktu shalat Jum'at kaum pria berbondong-bondong ke masjid unutk melaksanakannya. 

Namun, sebagian orang yang memiliki banyak aktifitas dan sibuk dalam pekerjaan sering kali meninggalkan kewajiban shalat Jum'at 

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

BACA JUGA:Jika Ibadah Benar, 5 Kebahagiaan Ini Akan Diraih, Ustaz Adi Hidayat: Salah Satunya Rezeki

Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang. 

Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

"Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: