Lebih Pilih Pekerjaan, Simak Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Saat Bekerja

Sholat Jum'at disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, dan tidak sah jika sendirian-Pinterest -
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
BACA JUGA:Agar Selalu Diberi Kemudahan oleh Allah SWT, Amalkan 7 Doa Berikut Ini
BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
Nah, informasi mengenai hukum meninggalkan shalat Jum'at jika sibuk dengan pekerjaan. Shalat Jumat hukumnya wajib bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, dianjurkan untuk kamu sebagai laki-laki menyempatkan waktu untuk melaksanakan shalat Jumat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: