Benarkah Kredit Sistem KPR itu Riba, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Benarkah Kredit Sistem KPR itu Riba, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh dalam konteks ini mengenai perbuatan mencuri yang diharamkan dalam Islam.

Tetapi jika seseorang melakukan tindakan mencuri karena dalam keadaan kelaparan, dan tujuannya adalah untuk mendapatkan makanan demi kelangsungan hidupnya, maka itu merupakan situasi yang memerlukan pertimbangan khusus.

Dalam kasus seperti itu, perlu ada pertimbangan rinci untuk menentukan apakah tindakan mencuri tersebut termasuk dalam kategori yang diharamkan atau tidak dalam Islam.

Namun, penting untuk dicatat bahwa situasi kelaparan tidak menjadikan mencuri sebagai tindakan yang secara umum diperbolehkan dalam Islam.

"Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu," papar Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank konvensional memang dianggap sebagai riba dalam hukum Islam.

BACA JUGA:Bolehkah Kredit Rumah dengan Sistem KPR? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Lakukan ini, Agar Rezeki Terus Bertambah

Namun, jika seseorang telah terlanjur menjalankannya, maka penting untuk mempertimbangkan secara serius opsi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk berhenti dan mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Tindakan untuk berhenti dari KPR konvensional tidak selalu dapat dilakukan secara langsung, terutama jika tindakan tersebut dapat berdampak merugikan seperti jika belum ada alternatif tempat tinggal yang layak.

Islam adalah agama yang bijak dan tidak menganjurkan untuk mengambil jalan pintas yang berpotensi merugikan. Dalam keputusan dan tindakan, prinsip bijaksana selalu ditekankan dalam Islam.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memberi saran agar jika memungkinkan, seseorang sebaiknya menggunakan cicilan rumah melalui bank syariah.

Kemudian jika sudah terlanjur menggunakan bank konvensional, maka bisa mempertimbangkan untuk mengalihkan pembiayaan ke bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan hukum Islam.

Namun, jika alih ke bank syariah tidak memungkinkan, Ustadz Adi Hidayat menyarankan untuk melanjutkan cicilan dengan banyak beristighfar (memohon ampun kepada Allah) dan berdoa memohon solusi dari Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: